Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah
Diatur Dalam UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria & seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia & kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu
Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Udah Pada Tahu Belum Dimana Pencatatan Perkawinan Itu?
Dalam praktik, seringkali karena kondisi tertentu dan bisa jadi karena ketidaktahuan masyarakat, perkawinan mereka tidak dilakukan pencatatan, baik ke Kantor Urusan Agama bagi perkawinan diantara pasangan muslim atau pun ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota/kabupaten masing-masing bagi perkawinan diantara pasangan non muslim.
Lalu Bagaimana Hukum Mengatur Bagi Perkawinan yang Belum Tercatat?
Bagi perkawinan pasangan muslim, dapat mengajukan Itsbat Nikah yaitu permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Bagi pasangan non muslim yang telah melakukan perkawinan menurut agamanya namun belum dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengakibatkan perkawinan secara agama tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum nasional dikarenakan tidak adanya Akta Perkawinan. Dengan kondisi seperti itu, maka berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”.