Sengketa Harta Bersama / Gono-Gini 

Hukum Harta Bersama

UU Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tidak menjelaskan arti dari harta bersama, akan tetapi merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan diketahui harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau istilah yang awam di masyarakat dikenal dengan harta gono-gini

Lalu Bagaimana Dengan Harta yang Sudah diperoleh Sebelum Perkawinan?

Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Jadi apabila suami atau istri mendapatkan harta warisan atau hibah dari orangtuanya, maka harta tersebut tidak termasuk dalam harta bersama.

Bagaimana Bila Salah Satu Pihak Ingin Menggunakan Harta Bersama Ketika Masih Dalam Ikatan Perkawinan?

 

Hal itu diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan. Misalnya seperti menjual rumah yang menjadi harta bersama, nah penjualan tersebut baru sah apabila disetujui oleh pasangannya masing-masing, artinya memang persetujuan bersama pasangan suami istri. 

Adapun apabila terjadi perceraian, maka menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

Bagi yang beragama islam, berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Pasal 9/ Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Hubungi sekarang