Sengketa Waris Islam & Perdata Barat
Hukum Pembagian Warisan
Terdapat tiga aturan hukum pembagian warisan di Indonesia, yaitu KUHPerdata, Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI) dan adat.
Sebagai ahli waris, maka mempunyai hak untuk menuntut pembagiannya.
Dasar Hukum Pembagian
Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut :
“Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.”
Dasar Hukum Pembagian
Pasal 188 KHI menjelaskan bahwa :
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan“.
Contact Us
Pengacara Kami dapat membantu menjadi jembatan komunikasi dan juga sebagai kuasa hukum untuk mengajukan Gugatan Waris ke Pengadilan.