Surat akta cerai

Surat akta cerai adalah sebuah akta yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian. Penerbitan surat tersebut, dilakukan apabila gugatan disetujui oleh majelis hakim dan perkara itu sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Perkara bisa disebut sudah berkekuatan hukum tetap, jika dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan diumumkan (para pihak hadir). Salah satu atau para pihak yang bersangkutan tidak mengajukan untuk melakukan hukum banding.

Jika ada pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht akan dihitung 14 hari setelah pemberitahuan isi dari putusan diutarakan. Putusan tersebut diutarakan kepada pihak yang tidak hadir dan pihak tersebut tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) ataupun verzet (putusan verstek).

Selanjutnya, bagaimana tata cara pengambilan surat akta cerai itu sendiri?

Tata Cara Pengambilan Surat Akta Cerai

Berikut merupakan tata cara pengambilan surat akta cerai yang harus Anda lakukan:

  1. Memberikan nomor perkara yang dimaksudkan
  2. Menyerahkan identitas diri berupa KTP/domisili dan juga SIM.
  3. Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sejumlah Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika mewakilkan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai tersebut, di sebelah fotokopi KTP pemberi, juga diberi penerima kuasa. Serta, harus memberikan Surat Kuasa asli yang bermeterai dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Karena perceraian merupakan urusan yang sangat vital, maka disarankan bagi Anda untuk menyewa jasa pengacara perceraian. Pengacara perceraian akan membantu Anda dalam menyelesaikan urusan perceraian dengan efektif, apalagi jika terdapat sebuah permasalahan besar ketika proses perceraian. Pengacara perceraian juga dapat mewakili serta mengurus pengambilan surat akta cerai Anda.

Bagi Anda yang membutuhkan pengacara atau konsultan untuk mendampingi masalah perceraian, Anda dapat menghubungi Konsultan Hukum Keluarga. Konsultan Hukum Keluarga merupakan bagian dari RFA Law Office, yaitu kantor pengacara perceraian yang berada di kota Jakarta.

Kami terdiri dari tim Advokat Perceraian, Advokat sengketa Harta Bersama dan Advokat Sengketa Waris yang profesional dan ahli di bidang hukum keluarga. Selain itu, kami juga sudah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah hukum keluarga dari banyak klien.