Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau istilah yang awam di masyarakat dikenal dengan harta gono-gini.

Adapun terhadap Harta yang diperoleh sebelum perkawinan maka menurut Pasal 35 Ayat (2) Pasal 35 UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta bawaan dari suami atau isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Jadi apabila suami atau istri mendapatkan harta warisan atau hibah dari orangtuanya, maka harta tersebut tidak termasuk dalam harta bersama.

Bagaimana status Harta Bersama tadi apabila terjadi perceraian? menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Bagi yang beragama islam, berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa pembagian harta bersama dilakukan dengan sama rata antara keduanya dengan ketentuan tidak ada perjanjian perkawinan yang berisikan pemisahan harta. Jika terdapat perjanjian perkawinan maka pembagian harta bersama tadi diberlakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Idealnya pembagian Harta Bersama setelah perceraian dilakukan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama antara mantan suami dan mantan istri untuk pembagian Harta Bersama tadi, namun apabila tidak tercapai titik temu, maka pelaksanaan pembagian Harta Bersama harus melibatkan Pengadilan dengan cara mengajukan Gugatan Harta Bersama.

Dalam sengketa Gugatan Harta Bersama yang diajukan ke Pengadilan, nantinya akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim. Umumnya Hakim akan membagi Harta Bersama tersebut kepada mantan istri dan mantan suami masing-masing mendapat seperdua bagian (50:50) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan, namun ada kasus-kasus tertentu bagian mantan istri lebih besar daripada mantan suami. (https://hukumkeluarga.id/apakah-harta-bersama-setelah-perceraian-dibagi-secara-sama-rata/)

Pada kondisi-kondisi tertentu, Majelis Hakim dapat saja memutus Gugatan Harta Bersama dengan amar putusan “dinyatakan tidak dapat diterima” atau “Niet Ontvankelijke Verklaard”.

Adapun kondisi-kondisi tertentu yang dimaksud antara lain karena objek Harta Bersama masih terikat sebagai agunan/jaminan di suatu lembaga keuangan (Hak Tanggungan untuk objek berupa tanah/rumah, atau Fidusia untuk objek berupa kendaraan). Apabila terjadi kondisi tersebut, maka menurut Rumusan Hukum Kamar Agama Huruf A angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bahwa “gugatan yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Contoh putusan yang relevan dapat dilihat dari Putusan Nomor 714 K/Ag/2020 tanggal 17 November 2020, dalam pertimbangan putusan disebutkan “gugatan Penggugat atas objek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, tipe L 300, jenis Pick Up, Nomor Polisi BA 8xx0 MQ, tahun pembuatan 2017, warna hitam, Nomor Rangka MxMxOPUxxHKxx0xx, Nomor Mesin 4D56CR13112 atas nama xxx (Tergugat) a quo yang masih menjadi jaminan Bank Nagari atau Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah Cabang Payakumbuh, harus dinyatakan tidak dapat diterima”;

Selain karena objek Harta Bersama masih terikat jaminan/agunan, kondisi lain yang membuat Gugatan Harta Bersama diputus dengan amar “dinyatakan tidak dapat diterima” atau “Niet Ontvankelijke Verklaard” adalah apabila Harta Bersama yang berupa rumah masih ditempati oleh anak-anak mantan suami dan istri yang masih dibawah umur.

Contoh putusan yang relevan dapat dilihat dari Putusan Nomor 159 K/Ag/2018 tanggal 17 28 Maret 2020, dalam pertimbangan putusan disebutkan “Bahwa karena kedua orang anak Penggugat dan Tergugat berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat dan kedua orang anak tersebut masih di bawah umur yang masih sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak, sementara apabila harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebuah rumah permanen di Jalan ___________ RT. 0_ RW. 0_ Desa B__u M___h Kecamatan S_____u Kota A___n harus dibagi dua, dengan sendirinya harta bersama tersebut menjadi tidak utuh dan sangat tidak bermanfaat bagi kepentingan hidup anak, oleh sebab itu harta bersama tersebut belum dapat dibagi sampai kedua orang anak tersebut dewasa”.