Seluruh permasalahan yang akan diselesaikan di pengadilan, wajib melalui usaha penyelesaian dengan proses mediasi terlebih dahulu. Lalu, apa sebenarnya proses mediasi itu sendiri?
Proses mediasi merupakan suatu proses penyelesaian masalah melalui perundingan, guna mendapatkan kesepakatan bersama antar pihak dengan bantuan mediator. Prosedur ini, telah diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.
Tahapan Proses Mediasi
Sebelum melakukan perceraian, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu yang memuat tahapan sebagai berikut.
1. Memulai Proses Mediasi
Untuk memulai proses penyelesaian masalah tersebut, berikut merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Perkenalan diri mediator dan para pihak yang bersangkutan
- Menjelaskan adanya keinginan dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahan lewat mediasi
- Memberikan penjelasan pengertian mediasi dan juga peran mediator
- Menyampaikan penjelasan prosedur mediasi
- Memberikan penjelasan tentang pengertian kaukus
- Memberikan penjelasan parameter kerahasiaan
- Penguraian jadwal dan lamanya proses mediasi
- Memberikan penjelasan akan peraturan pada proses perundingan
- Memberi kesempatan kepada para pihak yang bersangkutan untuk tanya dan jawab
2. Perumusan Masalah dan Menyusun Agenda
Identifikasi topik umum dari permasalahan akan dilakukan pada tahapan ini. Kemudian, Anda akan diminta untuk menentukan persetujuan subtopik dari masalah yang akan dibahas tersebut. Tak hanya itu, pembuatan urutan sub topik pada saat berunding dan menyusun agenda perundingan juga akan dilakukan pada tahapan ini.
3. Menyampaikan Kepentingan Tersembunyi
Dalam menyampaikan kepentingan tersembunyi, terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Yaitu sebagai berikut:
- Secara langsung: menyampaikan pertanyaan langsung kepada para pihak
- Secara tidak langsung: mendengar atau merumuskan lagi pernyataan yang disampaikan oleh para pihak
4. Membangkitkan Pilihan dari Penyelesaian Sengketa
Ketika melalui tahapan ini, mediator akan memberi dorongan untuk semua pihak agar tidak hanya bertahan pada jalan pikirannya secara pribadi saja. Mereka juga harus bersikap lebih terbuka dan mencari pemikiran alternatif bagi pemecahan masalah untuk bersama.
5. Melakukan Analisis Pilihan Penyelesaian Sengketa
Mediator membantu semua pihak untuk menentukan untung dan juga rugi nya ketika menerima ataupun menolak sebuah pemecahan masalah. Selanjutnya, mediator akan mengingatkan agar kita memiliki pikiran yang realistis.
6. Proses Akhir Tawar Menawar
Saat mencapai tahap ini, semua pihak kemungkinan sudah melihat titik temu bagi kepentingan mereka bersama. Sehingga, mereka akan bersedia untuk memberikan konsesi bagi satu sama lainnya.
7. Mendapat Kesepakatan Formal
Seluruh pihak akan menyusun kesepakatan dan juga prosedur atau rencana dalam pelaksanaan kesepakatan. Dimana itu mengacu pada berbagai langkah yang akan ditempuh oleh para pihak untuk melakukan persetujuan kesepakatan dan mengakhiri persengketaan.
Jika Anda sedang mencari mediator yang profesional dan ahli dalam membantu menyelesaikan urusan mediasi dan perceraian Anda, Konsultan Hukum Keluarga dapat menjadi solusinya.
Kami merupakan kantor jasa penanganan proses perceraian yang profesional dan berpengalaman dalam bidangnya. Sehingga, tidak heran apabila Konsultan Hukum Keluarga disebut sebagai salah satu penyedia jasa layanan proses perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.