Apa Itu Harta Bersama?

Sebelum menjawab judul diatas, harus dipahami dulu bagaimana UU mengatur Harta Bersama.  UU Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tidak menjelaskan arti dari harta bersama, akan tetapi merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan diketahui harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau istilah yang awam di masyarakat dikenal dengan harta gono-gini.

Adapun terhadap Harta yang diperoleh sebelum perkawinan maka menurut Pasal 35 Ayat (2) UU Perkawinan menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Jadi apabila suami atau istri mendapatkan harta warisan atau hibah dari orangtuanya, maka harta tersebut tidak termasuk dalam harta bersama.

Pembagian Harta Bersama Ketika Terjadi Perceraian

Bagaimana status Harta Bersama tadi apabila terjadi perceraian? menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Bagi yang beragama islam, berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa pembagian harta bersama dilakukan dengan sama rata antara keduanya dengan ketentuan tidak ada perjanjian perkawinan yang berisikan pemisahan harta. Jika terdapat perjanjian perkawinan maka pembagian harta bersama tadi diberlakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Idealnya pembagian Harta Bersama setelah perceraian dilakukan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama antara mantan suami dan mantan istri untuk pembagian Harta Bersama tadi, namun apabila tidak tercapai titik temu, maka pelaksanaan pembagian Harta Bersama harus melibatkan Pengadilan.

Harta Bersama Berupa Rumah Yang Belum Lunas KPR

Kembali ke pertanyaan judul diatas, apabila Harta Bersama tadi berupa Rumah yang belum lunas KPR Bank, apakah bisa diajukan menjadi objek gugatan harta bersama? Terhadap objek-objek yang masih terikat dalam suatu jaminan (Hak Tanggungan untuk objek berupa tanah/rumah, atau Fidusia untuk objek berupa kendaraan) maka dalam praktek hukum belum dapat dimasukkan dalam objek gugatan harta bersama.

Ketentuan tersebut diatur dalam substansi Rumusan Hukum Kamar Agama Huruf A angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bahwa “gugatan yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Contoh putusan yang relevan dapat dilihat dari Putusan Nomor 714 K/Ag/2020 tanggal 17 November 2020, dalam pertimbangan putusan disebutkan “gugatan Penggugat atas objek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi, tipe L 300, jenis Pick Up, Nomor Polisi BA 8290 MQ, tahun pembuatan 2017, warna hitam, Nomor Rangka MHMLOPU39HK21078, Nomor Mesin 4D56CR13112 atas nama xxx (Tergugat) a quo yang masih menjadi jaminan Bank Nagari atau Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Syariah Cabang Payakumbuh, harus dinyatakan tidak dapat diterima”;