Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya Perkawinan. Perceraian sendiri hanya dapat dilakukan di depan Sidang.
Menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum.
Adanya perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan perceraian yang diterima menurut hukum Indonesia. Dengan adanya perselisihan.
Dalam perjalanan berumah tangga, merupakan harapan semua pasangan suami istri agar ikat lahir batin itu.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan harta bersama? UU Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tidak.