persyaratan cerai di Pengadilan Agama

Menjaga dan juga mempertahankan keutuhan dalam dunia pernikahan memang tidak mudah. Sampai pada kondisi dimana tidak ada jalan keluar lain dan juga untuk kebaikan bersama. Akhirnya, pasangan suami istri kemungkinan memutuskan untuk menyudahi pernikahan dengan cara bercerai.

Agar dapat resmi bercerai secara hukum, salah satu pihak atau keduanya dapat meminta gugatan perceraian di pengadilan. Untuk yang beragama muslim, gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan selain umat muslim dilakukan di Pengadilan Negeri.

Khusus untuk yang beragama muslim, gugatan cerai dapat diminta melalui pihak istri. Sedangkan jika yang ingin bercerai adalah pihak suami, maka dapat mengajukan persyaratan cerai di Pengadilan Agama guna melaksanakan sidang untuk menyaksikan ikrar talak.

Dalam upaya pengajuan gugatan cerai, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut merupakan syarat-syaratnya.

Persyaratan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan

Sebelum memberi pengajuan gugatan cerai, sebaiknya Anda telah mempersiapkan berbagai persyaratan  cerai di Pengadilan Agama sebelum mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen tersebut penting dipersiapkan guna melengkapi berbagai persyaratan ceraiketika mengajukan surat gugatan cerai.

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk cerai di Pengadilan Agama:

  1. Surat nikah asli
  2. Salinan dari surat nikah sejumlah 2 lembar yang sudah dilegalisir dan diberi meterai
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak penggugat
  4. Surat keterangan kelurahan jika yang tergugat tidak diketahui alamatnya dengan pasti
  5. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  6. Bagi yang sudah memiliki anak, fotokopi dari akta kelahiran anak, yang telah bermaterai dan telah dilegalisir

Persyaratan cerai di Pengadilan Agama tersebut, hanya bentuk persyaratan gugatan cerai biasa. Jika Anda ingin melanjutkan ke proses gugatan cerai tentang harta gono gini, ada beberapa syarat tambahan yang juga harus disiapkan. Diantaranya yaitu:

  1. Surat Kendaraan Bermotor (STNK)
  2. Sertifikat Tanah
  3. Sertifikat Rumah, juga
  4. Bukti kepemilikan harta yang lain

Nah, itulah beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Bagaimana, sudah jelas bukan?

Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengacara perceraian yang profesional dalam menangani permasalahan Anda, Konsultan Hukum Keluarga merupakan solusi yang tepat. Konsultan Hukum Keluarga memiliki tim yang ahli dan juga berpengalaman dalam bidangnya, sehingga Anda tidak perlu khawatir.