pengacara perceraian Depok

Jika ingin meminta bantuan dari pengacara perceraian Depok untuk mengurus perceraian, jangan lupa menanyakan dimana lokasi terbaik untuk mendaftarkan perceraian.

Terutama bagi Anda yang ingin bercerai, namun tidak berada di domisili pihak suami maupun istri. Lalu, bagaimana jika situasinya seperti itu?

Penjelasan mengenai bisa atau tidaknya mengajukan permohonan perceraian dengan kondisi tersebut, silahkan simak artikel berikut!

Penjelasan Singkat Tentang Pengaturan Perceraian

Pengacara perceraian Depok mengikuti aturan yang ada di dalam UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Selain itu, mereka juga berpedoman pada Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 mengenai kompilasi hukum Islam, dan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975.

Dari ketiga Undang-Undang tersebut, dijelaskan jika ada dua mekanisme pengajuan perceraian. Yaitu didasari oleh agama yang dianut oleh pihak penggugat dan lokasi perceraian yang diajukan. Berikut penjelasannya:

1.     Perceraian Untuk Pasangan Muslim

Terdapat  dua istilah proses perceraian menurut hukum islam, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Perbedaannya sendiri, sebenarnya terletak pada pihak penggugat.

  • Cerai talak adalah gugatan yang dilayangkan suami dan pengucapan ikrar talak saat di depan pengadilan sesuai dengan hukum islam. Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 14 Undang-Undang Perkawinan dan PP Nomor 9 tahun 1975.
  • Sedangkan cerai gugat adalah gugatan yang diajukan dari pihak istri. Sesuai pasal 132 ayat 1 KHI yaitu gugatan yang diajukan pihak istri pada Pengadilan Agama yang terletak di tempat tinggal penggugat, kecuali jika pihak istri telah meninggalkan tempat tersebut tanpa izin suami.
  • Menurut agama Islam, gugatan tersebut harus diajukan pada Pengadilan Agama yang satu domisili dengan istri. Namun, jika istri telah pergi dari lokasi tersebut maka harus dijelaskan di depan hakim untuk mempertimbangakn alasan kepergian istri agar terbebas dari tuduhan nusyuz.

    2.    Perceraian Untuk Pasangan Non-Muslim

    Perceraian untuk pasangan non-muslim bisa dilakukan di Pengadilan Negeri. Menurut pasal 20 ayat 1 PP Nomor 9 tahun 1975, gugatan perceraian yang diajukan pihak suami atau istri pada pengadilan di daerah di tempat kediaman yang digugat. Jika suami yang menggugat istri, maka suami mengajukan permohonan cerai ke pengadilan yang ada di wilayah sang istri, dan begitupun sebaliknya.

    Dapat ditarik kesimpulan, pengajuan perceraian di daerah yang bukan domisilinya adalah hal yang mungkin dilakukan, asalkan mengikuti aturan yang ada. Apabila masih ada yang belum Anda pahami, segeralah konsultasikan ke pengacara perceraian Depok atau cek di website resmi dari Konsultan Hukum Keluarga.