lama proses perceraian

Umumnya, lama proses perceraian membutuhkan waktu maksimal 6 bulan pada tingkat pertama, baik pada Pengadilan Negeri maupun pada Pengadilan Agama. Namun jika prosesi sidang berjalan secara lancar, waktu yang dibutuhkan biasanya 3 sampai 4 bulan saja.

Pengajuan gugatan perceraian dapat dibedakan sesuai agama. Untuk yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama dan Non Islam gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

Perceraian di Pengadilan Negeri

  • Gugatan cerai dapat diajukan oleh penggugat atau yang diwakilkan di pengadilan yang memiliki daerah hukum meliputi tempat tinggal tergugat. Kecuali tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya atau yang tergugat berada di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan pada pengadilan tempat tinggal penggugat
  • Pemeriksaan gugatan oleh Hakim
  • Perceraian diputuskan oleh Hakim
  • Keputusan perceraian didaftarkan ke pegawai bagian pencatat.

Perceraian di Pengadilan Agama :

  1. Dalam hal ini suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
  2. Bagi suami yang ingin menceraikan istrinya mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk melangsungkan sidang. Hal tersebut dilakukan untuk melihat ikrar talak pada Pengadilan tempat tinggal termohon (istri). Kecuali jika termohon dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal yang ditentukan secara bersama tanpa adanya  izin pemohon
  3. Jika yang termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan ke Pengadilan yang memiliki daerah hukum meliputi tempat tinggal pemohon
  4. Jika pemohon dan termohon yang bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan ke pengadilan yang memiliki daerah hukum meliputi tempat pernikahan mereka dilangsungkan dulu atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  5. Dalam hal ini istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
  6. Penggugatan untuk cerai diajukan oleh istri atau yang diwakilkan kepada pengadilan yang memiliki daerah hukum meliputi tempat kediaman si penggugat (istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja pergi meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa adanya izin dari tergugat (suami)
  7. Jika penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan ke pengadilan yang memiliki daerah hukum meliputi tempat tinggal tergugat
  8. Jika penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan ke pengadilan yang memiliki daerah hukum meliputi tempat pernikahan mereka dilangsungkan dulu atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  9. Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak ataupun Cerai Gugat adalah:
  10. Pemeriksaan dilakukan oleh Hakim
  11. Usaha perdamaian dilakukan oleh Hakim kepada kedua belah pihak (mediasi)
  12. Jika kedua pihak sudah tidak mungkin lagi dapat damai dan sudah cukup alasan perceraian, ikrar talak kemudian diucapkan atau perceraian diputus
  13. Penetapan dari Hakim bahwa perkawinan sudah putus
  14. Putusan dalam perceraian didaftarkan ke Pegawai Pencatat.

Tentang hak asuh anak

Biasanya, pengadilan akan memberikan hak perwalian serta pemeliharaan anak yang berusia di bawah umur kepada ibu. Berdasarkan pada Pasal 105 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun merupakan hak ibunya. Setelah anak tersebut telah berusia 12 tahun maka anak diberikan kebebasan untuk memilih diasuh oleh ayah atau oleh ibunya.

Pada dasarnya cepat atau lama proses perceraian juga sangat dipengaruhi oleh kelancaran pada setiap prosesnya.

Jika Anda memutuskan untuk menyewa jasa pengacara perceraian, tingkat profesional dari pengacara juga sangat berpengaruh pada cepat atau lama proses perceraian. Semakin profesional maka segala masalah akan lebih mudah untuk ditangani.

Anda dapat mempercayakan masalah perceraian Anda kepada Konsultan Hukum Keluarga. Konsultan Hukum Keluarga merupakan Kantor Pengacara Perceraian yang berada di Jakarta dan bagian dari RFA Law Office yang memiliki tim ahli dan profesional dalam bidangnya. Konsultasikan masalah keluarga dan kami yang akan membantu menyelesaikannya untuk Anda.