Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970[1] Kaidah Hukum: “Apa saja.
Menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum.