Harta Gono Gini merupakan istilah yang dikenal masyarakat yang merujuk pada harta dalam perkawinan. Hukum sendiri menyebut harta Gono Gini dengan istilah harta benda bersama atau harta bersama. Istilah itu terdapat pada Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama”, artinya adanya harta bersama dalam perkawinan dihitung sejak tanggal terjadinya perkawinan sampai ikatan perkawinan bubar, maka seluruh harta yang di peroleh selama perkawinan tersebut menurut hukum menjadi harta bersama. (baca juga: Harta Bersama (Gono-Gini) Setelah Perceraian)

Lalu bagaimana kalau terjadi perceraian? Berapa besaran pembagian harta bersama tersebut untuk mantan suami istri? Menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Bagi yang beragama islam, berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu: “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9 November 1976 Nomor: 1448 K/Sip/1974 ditegaskan “Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian Harta Bersama tersebut dibagi sama rata antara bekas suami isteri”. Namun terdapat juga putusan Mahkamah Agung yang tidak membagi harta bersama tersebut sama rata (baca juga: Apakah Harta Bersama Setelah Perceraian Dibagi Secara Sama Rata?)

Dari ketentuan hukum tersebut diatas, baik dalam perceraian menurut hukum agama Islam maupun menurut hukum perdata, dapat dipahami bahwa pembagian harta bersama dilakukan dengan sama rata antara keduanya dengan ketentuan tidak ada perjanjian perkawinan yang berisikan pemisahan harta. Jika terdapat perjanjian perkawinan maka pembagian harta bersama tadi diberlakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Demikian, semoga bermanfaat.

Disarikan oleh Rozy Fahmi, SH., MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *