Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Hukum di Indonesia mengatur perceraian yang diakui adalah perceraian yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan, dan bagi pasangan muslim, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama. Lalu bagaimana tahapan persidangan untuk proses perceraian di Pengadilan Agama tersebut?

Berikut tahapan persidangan proses perceraian di Pengadilan Agama:

  1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006;
  2. Apabila tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka pasangan suami istri tersebut harus menempuh mediasi sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016, adapun mediator dapat dipilih dari hakim pada Pengadilan tersebut atau mediator di luar pengadilan;
  3. Apabila dalam mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka kedua belah pihak kembali ke persidangan dan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan perkara, yaitu pembacaan Permohonan Talak/Gugatan Cerai, Jawab Menjawab dan mengajukan Gugatan Rekonvensi (apabila diperlukan oleh pihak Termohon/Tergugat), Pembuktian, Kesimpulan;
  4. Setelah proses pemeriksaan perkara selesai, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara akan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
    • Permohonan/Gugatan dikabulkan. Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas dengan Putusan tersebut adalah dengan mengajukan upaya Banding melalui Pengadilan Agama tersebut untuk ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Pengadilan Agama tersebut;
    • Permohonan/Gugatan ditolak. Para Pihak dapat mengajukan upaya hukum Banding juga;
    • Permohonan/Gugatan tidak diterima. Pemohon/Penggugat dapat mengajukan Permohonan/Gugatan baru;
  5. Khusus untuk Permohonan Talak, apabila Permohonan dikabulkan dan tidak ada upaya hukum atas putusan tersebut sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan hari sidang penyaksian/pengucapan ikrar talak, dengan tahapan sebagai berikut:
    • Pengadilan Agama akan menyampaikan relas panggilan kepada kedua belah pihak untuk melaksanakan ikrar talak;
    • Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama, hal mana diatur dalam Pasal 70 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006;
    • Setelah ikrar talak diucapkan, Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006;
  6. Adapun terhadap putusan Gugatan Cerai, apabila Gugatan dikabulkan dan tidak ada upaya hukum atas putusan tersebut sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Panitera Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak;

Disarikan oleh: Rozy Fahmi, SH., MH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *