pengacara perceraian Depok

Tugas seorang pengacara perceraian Depok, hanya membantu dan mendampingi pihak penggugat selama proses persidangan. Sedangkan untuk keputusan akhirnya, tetap dikembalikan kepada pihak hakim.

Namun pada beberapa kasus perceraian, pihak hakim bisa saja membatalkan permohonan perceraian yang telah diajukan. Mengapa demikian?

Berikut merupakan beberapa penyebab mengapa gugatan perceraian  bisa ditolak oleh hakim.

Penyebab Gugatan Cerai Tidak Diterima Hakim

Gugatan cerai adalah salah satu tindakan yang sering dilakukan oleh pasangan yang sudah tidak lagi harmonis dalam rumah tangga. Namun, tidak semua gugatan cerai yang diajukan akan diterima oleh hakim. Ada beberapa penyebab utama mengapa gugatan cerai tidak diterima oleh hakim, seperti tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, tidak ada bukti yang cukup, dan lainnya.

1. Bukti yang Diajukan Kurang Lengkap

Contoh, gugatan cerai diajukan karena pihak suami tidak melakukan tanggung jawab yang semestinya. Maka pihak istri harus melampirkan bukti-bukti yang mendukung agar gugatan cerai disetujui oleh hakim.

Namun, jika penggugat tidak bisa menunjukkan bukti atau saksi yang dibutuhkan, maka secara otomatis hakim tidak akan menyetujui gugatan yang diajukan. Dengan begitu, rumah tangga tersebut masih bisa dilanjutkan.

2. Penggugat (Istri) Tidak Hadir 2x Dalam Persidangan

Gugatan cerai akan ditolak oleh hakim jika pihak istri tidak pernah hadir selama dua kali secara berturut-turut di persidangan. Padahal, pihak penggugat sudah mendapat surat pemanggilan dari pihak Pengadilan Agama.

3. Bercerai Karena Pertengkaran

Hakim akan melakukan pertimbangkan terhadap alasan bercerai yang diajukan pihak istri. Jika penyebab perceraian adalah perselisihan antar keluarga kemungkinan pihak hakim akan menyetujui perceraian tersebut.

Namun jika penyebabnya karena pertengkaran antara suami istri pengajuan perceraian akan sulit dikabulkan.

4. Alasan Bercerai Kurang Menyakinkan

Saat konsultasi, pihak penggugat akan diinfokan oleh pengacara perceraian Depok untuk membuat alasan kuat dan bersifat memaksa. Sehingga nantinya pihak hakim akan menyetujui gugatan cerai yang diajukan.

Namun, jika alasan yang disampaikan terasa kurang meyakinkan, maka hakim berhak untuk menolak permohonan perceraian.

5. Hubungan Suami Istri Terlihat Normal

Hakim bisa menolak permohonan perceraian jika hubungan suami istri masih terlihat normal dan tidak terlihat ingin bercerai. Bahkan apabila pihak suami dan istri masih melakukan tugas dan kewajibannya seperti biasanya, permohonan tersebut bisa ditolak.

6. Bukti yang Diajukan Tidak Terbukti Kebenarannya

Terakhir, hakim bisa menolak permohonan gugatan cerai apabila bukti dan keterangan para saksi yang diajukan oleh pihak penggugat tidak terbukti kebenarannya. Ini juga bisa terjadi apabila bukti yang diajukan hanyalah rekayasa belaka.

Dalam menghadapi masalah perceraian, jangan mengambil langkah yang terburu-buru. Ada baiknya Anda berkonsultasi dahulu dengan konsultan hukum profesional seperti pengacara perceraian Depok, Konsultan Hukum Keluarga. Anda akan dibantu untuk memperoleh tips dan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah perceraian Anda.