Perceraian Harus Diputus di Pengadilan, Bukan dengan Kesepakatan Suami Istri

Pertanyaan

Bapak/Ibu Konsultan Hukum yang kami hormati, saat ini saya sudah berpisah sekitar 7 tahun dengan istri saya. Pada saat berpisah 7 tahun lalu kami membuat semacam surat pernyataan bersama yang isinya kurang lebih kami telah sepakat berpisah sebagai suami istri dan akan melanjutkan kehidupannya masing-masing tanpa saling mengganggu. Saat ini saya akan menikah kembali, namun saya bingung dengan status saat ini, apakah sudah dapat dikatakan bercerai atau belum menurut hukum?

Jawaban

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, kami mencoba menjawab dalam padangan hukum positif.

Dari pertanyaan diatas, kami belum terlalu jelas apakah perkawinannya dilakukan secara hukum Negara atau hanya perkawinan secara hukum agama tanpa dicatatkan menurut hukum yang berlaku (pasangan muslim mencatatkan perkawinan di KUA dan pasangan non muslim mencatatkan perkawinan di Catatan Sipil).

Kami asumsikan penanya telah mencatatkan perkawinannya menurut hukum yang berlaku. Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersulit perceraian. Artinya, perceraian hanya dimungkinkan jika dilakukan di depan persidangan dan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 juncto Pasal 16 dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 454 K/Pdt/1991 tanggal 29 Januari 1993 menjelaskan bahwa putusan akta perdamaian mengenai perceraian adalah bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975. Menurut PP tersebut, perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan melalui proses pemeriksaan biasa, dan tidak boleh disepakati berdasarkan proses perdamaian yang diatur dalam Pasal 130 HIR.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka putusnya perkawinan karena perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan. Lalu di Pengadilan mana proses cerai itu bisa dilakukan? Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, disebutkan “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a.perkawinan”. Sedangkan perceraian untuk non muslim dilakukan di Pengadilan Negeri.

Dari ketentuan-ketentuan hukum diatas, maka tidak dapat perceraian tersebut dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan suami-istri tersebut, sehingga walaupun saudara sudah tidak tinggal bersama istri dan tidak saling berkomunikasi, tetap saja menurut hukum Negara saudara masih terikat perkawinan dengan istri, sehingga ada konsekuensi hukum ketika saudara melakukan perkawinan dengan wanita lain sebelum status perkawinan awal diputus cerai di Pengadilan.