Hak Istri Setelah Pasca Perceraian

Perceraian adalah salah satu proses peradilan yang memiliki prosedur cukup panjang. Namun, bagi istri dan anak-anak, perceraian membawa hak-hak tertentu yang harus dipahami dan diterima. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mencari bantuan dari pengacara konsultan hukum yang memahami kasus dan dapat membantu memahami hak istri setelah pasca perceraian serta hak anak juga.

Dengan berkonsultasi kepada pengacara yang kompeten, akan membantu mempermudah proses perceraian dan memastikan hak-hak istri dan anak terlindungi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hak-hak istri dan anak pasca perceraian dilakukan. Apa sajakah itu? Simak penjelasan berikut!

Hak Istri Pasca Perceraian

Perceraian bukanlah akhir dari segalanya bagi seorang istri. Setelah mengalami proses yang cukup panjang dan berat, istri tetap memiliki hak yang patut diakui setelah proses perceraian selesai. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang istri untuk mengetahui hak-haknya setelah perceraian.

1. Iddah atau Nafkah dalam Masa Tunggu

Iddah merupakan nafkah yang secara wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak. Nafkah ini diberikan selama mantan istri masih menjalani masa iddah atau masa tunggu.

Namun nafkah ini dapat dikecualikan jika dalam perkaranya mantan istrinya melakukan nusyuz atau pembangkangan.

2. Madhiyah dan Nafkah Masa Lampau

Hak istri pasca perceraian ini merupakan nafkah terdahulu yang mungkin pernah dilalaikan atau bahkan tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri. Terutama saat mereka masih terikat perkawinan yang sah.

3. Mut’ah atau Penghibur

Hak istri setelah pasca perceraian selanjutnya adalah Mut’ah atau pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak. Pemberian ini bisa berupa uang atau benda lainnya.

4. Hadhanah atau Pemeliharaan Anak

Selanjutnya adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz atau terlihat fungsi akalnya yang biasanya masih berumur dibawah 12 tahun. Ini juga bisa termasuk anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih, namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Hak-Hak Anak

Selain hak istri setelah pasca perceraian, apabila pasangan sudah memiliki anak, maka anak tersebut juga memiliki hak. Yakni sebagai berikut:

1. Nafkah Madhiyah Anak atau Nafkah Lampau Anak

Jenis hak ini adalah nafkah terdahulu yang mungkin dilakukan atau tidak dilaksanakan oleh ayah dari sang anak. Atau belum dilaksanakan oleh mantan suami kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).

2. Biaya Hadhanah atau Pemeliharaan dan Nafkah Anak

Hadhanah adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang belum mampu mengurus diri sendiri atau biasa disebut mumayyiz .Hak ini telah ditetapkan pada salah satu dari kedua orang tuanya atau bahkan jika keluarga lain yang menggantikannya.

Itulah beberapa ulasan mengenai hak-hak istri dan anak setelah pasca perceraian. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mencari tahu melalui sumber-sumber yang terpercaya, atau mengunjungi website resmi Hukum Keluarga. Anda juga bisa meminta bantuan kepada kami sebagai konsultan hukum keluarga yang berpengalaman untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dilindungi selama proses perceraian.