Mengurus Perceraian Tanpa Buku Nikah, Apakah Bisa?

Ketika sudah menikah, pasti ada banyak sekali masalah yang menerpa bahtera hidup rumah tangga. Masalah yang muncul terkadang masih bisa dipecahkan, namun ada sebagian yang sulit untuk ditemukan jalan keluarnya. Dalam hal ini, banyak pasangan yang memutuskan untuk bretahan, tetapi banyak juga yang memutuskan untuk bercerai. Lalu, apakah bisa mengurus perceraian tanpa buku nikah?

Saat perceraian sudah tidak bisa dihindari lagi, maka mau tidak mau Anda dan pasangan harus melakukan prosedur perceraian tersebut. Tentunya, perceraian yang diakui oleh negara merupakan perceraian yang Anda lakukan di pengadilan.

Untuk non muslim, Anda dapat melakukan perceraian di Pengadilan Negeri. Sementara untuk pasangan muslim, Anda bisa mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.

Tentunya, perceraian hanya bisa dilakukan saat Anda dan pasangan memiliki alasan kuat kenapa tidak bisa melanjutkan hidup bersama. Hal tersebut sesuai dengan pasal 39 ayat (22) UU Perkawinan yang mengatur bahwa pasangan suami istri harus memiliki alasan cukup bahwa mereka tidak bisa hidup rukun secara bersama-sama kembali.

Untuk mengetahui beberapa alasan dalam perceraian, Anda bisa simak ulasan berikut.

Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan

Ada beberapa alasan kuat yang bisa diterima dalam perceraian menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor Pasal 19 PP 9/1975, diantaranya:

  • Jika salah satu pihak telah melakukan perbuatan zina, pemadat, penjudi, pemabok serta hal lain yang sulit untuk disembuhkan.
  • Salah satu pasangan telah meninggalkan pasangan lain dalam kurun waktu selama 2 tahun berturur-turut tanpa mendapatkan izin dari pihak pasangan lain. Selain itu, tidak ada alasan sah atau hal lain yang berada di luar kemampuannya.
  • Ketika salah satu pihak telah mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.
  • Salah satu pasangan telah melakukan kekejaman maupun penganiayaan berat yang dapat membahayakan pasangan lain.
  • Jika salah satu pasangan memiliki cacat badan maupun penyakit lain yang diakibatkan oleh tidak bisanya menjalankan kewajiban sebagai suami maupun istri.
  • Ketika terus terjadi pertengkaran antara suami dan istri, sehingga tidak bisa hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Apabila alasan perceraian Anda terdapat dalam pasal UU di atas, maka Anda dapat segera mengajukan perceraian ke pengadilan. Dalam mengurus prosedur perceraian, terdapat syarat-syarat dokumen yang harus Anda serahkan, salah satunya adalah buku nikah.

Namun, bagaimana jika Anda berada pada kondisi tertentu yang mana buku nikah telah disembunyikan oleh salah satu pasangan agar pasangan lain tidak dapat mengajukan gugatan cerai maupun permohonan talak?

Ada cara untuk mengurus perceraian tanpa buku nikah yang bisa Anda lakukan. Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa simak uraiannya berikut ini.

Cara Terbaik Mengurus Perceraian Tanpa Buku Nikah

Banyak orang yang berpikir bahwa tanpa adanya buku nikah, perceraian sulit untuk dilakukan. Nyatanya, Anda bisa tetap mengajukan perceraian, namun melalui beberapa syarat tertentu yang dapat disahkan oleh pengadilan.

Misalnya, Anda ingin mengajukan perceraian karena sudah tidak bisa hidup rukun dan bersama lagi dengan pasangan. Namun, buku nikah ternyata berada di pasangan lain yang tidak ingin mengajukan perceraian tersebut. Apakah Anda masih bisa mengajukan perceraian saat berada di kondisi tersebut?

Kondisi seperti contoh di atas seringkali di alami oleh banyak pasangan di Indonesia. Hal ini menyebabkan prosedur perceraian menjadi lebih lama dan bahkan tidak ada titik terangnya.

Saat berada di kondisi tersebut, Anda tidak boleh membuat surat laporan kehilangan di kepolisian. Tak hanya itu, Anda juga tidak bisa meminta duplikat buku nikah kepada KUA. Sebab, ada resiko pidana yang akan dilakukan oleh pasangan lain karena Anda sudah membuat laporan palsu.

Dalam hal ini, faktanya buku nikah yang Anda miliki tidak hilang maupun rusak, tetapi disembunyikan atau dimiliki oleh pasangan lain. Hal ini memang cukup menyulitkan karena pasangan Anda tidak ingin memberikan buku nikah tersebut untuk syarat perceraian.

Meskipun terlihat sulit, nyatanya masih ada solusi yang bisa Anda gunakan untuk mengurus perceraian tanpa buku nikah. Lantas, solusi terbaik apa yang bisa Anda gunakan?

Solusi Mengurus Perceraian Tanpa Buku Nikah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa membuat laporan kehilangan di kepolisian dan membuat duplikat buku nikah kepada KUA bukanlah solusi terbaik untuk Anda lakukan. Sebab, ada ancaman pidana yang akan datang karena telah melakukan penipuan, dimana buku nikah Anda sebenarnya tidak hilang atau rusak.

Salah satu solusi yang bisa Anda lakukan untuk mengurus perceraian tanpa buku nikah ini adalah meminta Surat Keterangan Menikah atau Perkawinan di KUA tempat Anda melangsungkan pernikahan dahulu. Solusi ini dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan resiko apapun karena Anda bukan membuat surat laporan kehilangan atau rusak.

Anda hanya meminta Surat Keterangan Menikah yang menyatakan bahwa Anda telah menikah sebelumnya. Namun, buku nikah yang menjadi buktinya berada di tangan pasangan lain yang tidak ingin memberikannya.

Saat ingin membuat Surat Keterangan Menikah di KUA tempat menikah dulu, pastikan Anda menyampaikan alasan yang kuat dan rasional kenapa meminta surat tersebut.

Tentunya, Anda dapat memberikan alasan bahwa Surat Keterangan Menikah tersebut akan digunakan untuk kepentingan mengajukan gugatan perceraian atau permohonan talak.

Jika pihak KUA bertanya terkait buku nikah, maka Anda dapat menjawabnya dengan jujur bahwa buku nikah itu berada di tangan pasangan atau disembunyikan olehnya. Sehingga, pihak KUA akan mengerti dan mulai membuat Surat Keterangan Menikah seperti yang Anda inginkan.

Bagaimana Jika Mengalami Kesulitan Saat Mengajukan Surat Keterangan Menikah di KUA?

Ketika Anda mengalami kesulitan saat meminta Surat Keterangan Menikah di KUA tempat menikah dulu untuk mengurus perceraian tanpa buku nikah, maka tidak perlu khawatir. Hal ini memang sering terjadi, sehingga banyak orang yang memiliki nasib sama dan meminta solusi terbaik agar prosedur perceraian tidak berlangsung lama.

Salah satu cara atau solusi yang bisa Anda gunakan adalah menghubungi pengacara perceraian. Tentunya, pengacara perceraian akan membantu Anda dalam mengatasi hal ini dengan baik, tanpa ada kesalahan apapun.

Namun, pastikan bahwa Anda memilih pengacara perceraian yang terpercaya dan profesionalitas di bidangnya. Jangan asal pilih saja tanpa melihat latar belakang atau portofolio pengacara tersebut. Sebab, masalah perceraian bukanlah masalah kecil yang dapat diselesaikan dengan mudah. Anda memerlukan orang yang ahli dan tepat untuk mengurusi hal tersebut.

Itulah informasi terkait cara mengurus perceraian tanpa buku nikah yang bisa Anda lakukan. Solusi ini bisa Anda gunakan ketika ingin  bercerai, namun buku nikah disembunyikan atau tidak diberikan oleh pasangan lain. Anda dapat langsung membuat Surat Keterangan Nikah di KUA tempat Anda menikah dulu dan menyatakan alasan yang tepat perihal pembuatan surat tersebut. Apabila mengalami kesulitan, Anda dapat segera hubungi pengacara perceraian terbaik dan terpercaya disini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *