Hati-hati Akta Cerai Palsu – Sampai saat ini, angka perceraian di Indonesia semakin meningkat saja. Menurut data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 3,97 juta penduduk yang memiliki status perkawinan cerai hidup hingga akhir Juni 2021 lalu.

Tentunya, jumlah itu setara dengan 1,46% dari total populasi orang indonesia yang mencapai hingga 272,29 juta jiwa.

Perlu Anda ketahui bahwa perceraian yang diakui oleh negara adalah perceraian yang dilakukan di pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Prosedur perceraian yang Anda lakukan pun harus melalui proses sidang di hadapan hakim.

Jika pasangan yang digugat tidak hadir, maka proses persidangan akan berlangsung selama minimal satu bulan atau sampai akta cerai diterbitkan. Namun, apabila pasangan yang digugat hadir dalam persidangan, maka sidang tersebut dapat dilakukan hingga di atas 3 bulan.

Hati-hati Akta Cerai Palsu, Kenali Ciri-cirinya Disini

Anda harus waspada jika ada orang yang mengaku dapat membantu menerbitkan akta cerai dalam waktu singkat tanpa proses di pengadilan. Sebab, bisa jadi akta cerai yang diberikan adalah palsu serta tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun.

Berikut ini merupakan ciri-ciri dari akta cerai palsu yang yang Anda waspadai, yaitu:

– Terbit Tanpa Melalui Proses Persidangan

Pengurusan akta cerai tidak bisa dilakukan dengan cara cepat. Anda harus melalui beberapa kali sidang yang melibatkan banyak pihak dalam mengikuti prosedurnya.

Apabila Anda menemukan pengacara maupun kantor advokat yang memberikan janji bahwa pengurusan akta cerai dapat dilakukan secara instan, maka hal itu patut Anda curigai.

Umumnya, prosedur perceraian akan dilakukan selama 3 kali sidang dalam beberapa agenda, misalnya mediasi, serta pengambilan keterangan dari para saksi. Kemudian, apabila masih ada kemungkinan suami dan istri untuk melakukan rujuk, maka akan dilakukan berbagai upaya untuk hal tersebut.

Pada periode itu, diharapkan jika masalahnya dapat diselesaikan dengan baik, maka proses perceraian dapat dibatalkan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua belah pihak, maka proses perceraian akan tetap dilanjutkan.

Apalagi jika ada keterangan dari saksi terkait hubungan pernikahan suami dan istri bersangkutan tidak bisa dipertahankan lagi. Maka, proses perceraian akan dilanjutkan sesuai prosedur yang telah diberlakukan.

Meskipun begitu, proses perceraian ini akan tetap memakan waktu hingga akta cerai mulai diterbitkan. Sehingga, Anda harus hati-hati terhadap akta cerai palsu yang saat ini banyak ditawarkan oleh orang-orang dengan iming-iming dapat selesai secara instan.

– Nomor Perkara dan Registrasi Akta Tidak Terdaftar di Pengadilan

Karena Akta Cerai palsu terbit tanpa persidangan, maka sejak semula perkara cerai tersebut tidak pernah terdaftar di Pengadilan, sehingga secara administrasi Pengadilan tidak pernah menerima gugatan atau permohonan talak yang diajukan oleh pihak-pihak yang tersebut namanya dalam Akta Cerai palsu tersebut.

– Akta Cerai Asli Menggunakan Kertas Khusus dan Berhologram

Saat ini PA telah mengeluarkan akta cerai berhologram. Keamanan akta baru yang dicetak dengan kertas berbeda dari yang dulu itu lebih terjamin.

Mengutip penjelasan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq menjelaskan buku nikah dan akte cerai palsu yang dibuat sindikat kejahatan bisa diketahui secara kasat mata.

“Ciri-ciri asli atau palsu bisa diketahui dari tulisan buku nikah yang tidak simetris, tulisan buku nikah istri yang aslinya berada di tengah,” katanya, Senin (8/6/2015).

Lebih jauh Umar menjelaskan hologram burung garuda dan Kementerian Agama sangat khas dan berada dalam posisi yang simetris. Sementara yang palsu posisinya tidak dalam posisi simetris.

Adapun mengenai akte cerai palsu, masyarakat juga bisa mengetahui hal tersebut secara mudah. Pasalnya ada watermark di dalam akte cerai apabila memang dikeluarkan secara resmi dari pihak terkait.

“Setiap lembarnya (akte cerai) ada watermark. Kalau kena sinar ultraviolet maka muncul gambar burung garuda,” tuturnya. (sumber berita: Tribunnews.com dengan judul Ini Ciri Akte Nikah dan Cerai Palsu, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2015/06/09/ini-ciri-akte-nikah-dan-cerai-palsu.)

Bagaimana Cara Cek Keaslian dari Akta Cerai?

Bagi Anda yang sudah memiliki akta cerai dan ingin mengecek keasliannya, maka bisa ikuti beberapa cara berikut.

– Mengunjungi Website Resmi

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengunjungi website resmi Pengadilan Agama yang telah mengeluarkan akta cerai sesuai domisili.

Jika sudah berada di dalam situs, silakan pilih menu ‘Layanan Publik’, kemudian klik ‘Layanan Informasi Perkara’, dan pilih ‘Penelusuran Perkara’.

– Cari Nomor Perkara

Selanjutnya, Anda akan masuk ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diberikan melalui tautan.

Isi kolom pencariannya dengan nomor perkara yang ada. Lalu, klik ‘Cari’ dan perkara yang dimasukkan nomornya akan muncul. Apabila Anda tidak menemukannya, maka bisa klik ‘Pencarian Detail’, sehingga Anda dapat memasukkan data yang lebih lengkap.

Jika Anda sudah melakukan prosedur sesuai cara di atas, namun tidak muncul datanya, maka kemungkinan besar bahwa akta cerai yang Anda miliki adalah palsu. Segera laporkan masalah ini kepada pihak kepolisian maupun tanyakan kepada orang yang paham terkait hukum untuk melakukan prosesnya.

Dampak Penyalahgunaan Akta Cerai Palsu

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketika ada orang yang menggunakan akta cerai palsu untuk menikah lagi, sementara proses perceraian belum selesai, maka banyak resiko pidana yang bakal dihadapi, seperti poligami tidak berizin, penipuan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Hal ini tentu akan merugikan banyak pihak, antara lain calon pasangan sekarang, maupun mantan pasangan yang telah Anda ceraikan padahal secara hukum negara anda belum bercerai.

Hati-hati Akta Cerai Palsu, Pilih Pengacara Terbaik dan Terpercaya

Apabila saat ini Anda sedang dalam proses perceraian dan membutuhkan pengacara yang terbaik dan terpercaya, maka pastikan untuk mengetahui identitas pengacara itu terlebih dahulu. Caranya adalah dengan meminta pengacara untuk menunjukkan Kartu Advokat serta Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi. Selain itu minta bertemu dengan calon pengacara yang akan anda tunjuk di kantornya, setidaknya anda akan tahu dimana alamat kantor pengacara tersebut.

Apabila pengacara tersebut memilikinya, maka Anda bisa meminta bantuannya untuk proses perceraian hingga akta cerai mulai diterbitkan. Sebab, jika pengacara tidak memiliki kedua hal di atas, kemudian menawarkan untuk pembuatan akta cerai secara cepat, Anda harus curiga dan hati-hati. Bisa jadi akta cerai yang ditawarkan adalah palsu serta tidak memiliki legalitas hukum apapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *