Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bukti telah terjadi perceraian. Cara memperoleh Akta Cerai adalah dengan mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) barulah Akta Cerai diterbitkan. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Terdapat perbedaan mengenai instansi yang menerbitkan Akta Cerai dalam proses perceraian pasangan muslim dengan perceraian pasangan non Muslim. Dalam proses perceraian pasangan muslim, Akta Cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama setelah gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), khusus untuk cerai yang diajukan pihak suami (Cerai Talak), Akta Cerai diterbitkan setelah sidang ikrar talak.

Adapun bagi perceraian yang dilakukan di Pengadilan Negeri, Akta Cerai diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bisa pada tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota) setelah adanya permohonan penerbitan Akta Cerai kepada Dukcapil dengan melampirkan Putusan Cerai dari PN dan surat pengantar dari Ketua PN ditujukan kepada Pejabat Dukcapil yang ditunjuk dalam Putusan.

Oleh karena Akta Cerai merupakan akta otentik yang diterbitkan oleh instansi yang diatur dalam UU, maka tidak mungkin Akta Cerai tersebut terbit begitu saja tanpa ada proses pengajuan Gugatan sebelumnya. Akta Cerai merupakan produk akhir dari proses perceraian, yang sebelumnya diawali dengan pendaftaran gugatan/permohonan talak, mediasi, sidang jawab menjawab, pembuktian dan terakhir pembacaan putusan.

Lama proses sidang sendiri tidak sama. Pada proses perceraian di Pengadilan Agama yang tidak dihadiri Tergugat/Termohon (cerai talak) dari sejak pertama panggilan sidang, biasanya akan memakan waktu sekitar 1,5 – 2 bulan. Waktu tersebut akan lebih lama, biasanya minimal 4 bulan apabila Tergugat/Termohon (cerai talak) hadir.

Pada proses perceraian di Pengadilan Negeri, sepengalaman penulis apabila Gugatan tersebut tidak dihadiri Tergugat maka akan memakan waktu sekitar 2 bulan karena memang di Pengadilan Negeri biasanya benar-benar dilakukan pemanggilan sampai 3 (tiga) kali relaas. Dan apabila Tergugat hadir, maka proses sidang relatif sama dengan proses sidang di Pengadilan Agama yang akan memakan waktu sampai 4 bulan. Khusus di Pengadilan Negeri, maka setelah putusan inkracht barulah dapat dimohonkan Akta Cerai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang kemudian akan memproses Akta Cerai sekitar 7 – 14 hari.

Jadi apabila ada pihak yang mengaku-ngaku bisa menerbitkan Akta Cerai tanpa proses sidang di Pengadilan, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, maka bisa dipastikan Akta Cerai tersebut adalah palsu, atau pihak tersebut memang sedang berusaha menipu.

Adapun cara memperoleh Akta Cerai di Pengadilan Agama, mengutip pada informasi yang tertera di https://web.pa-sumber.go.id/prosedur-pengambilan-produk-pengadilan/ adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai  yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Adapun syarat untuk mengambil Akta Cerai di Disdukcapil adalah:

  1. Surat Pengantar dari PN (asli);
  2. Salinan Resmi Putusan PN;
  3. Akta Perkawinan dari Dukcapil (asli)
  4. Copy KTP dan KK Pemohon;
  5. Surat Kuasa asli (apabila dikuasakan kepada orang lain);
  6. Copy KTP Penerima Kuasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *