Mengurus perceraian di Catatan Sipil harus diawali dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri. Sebelumnya perlu dijelaskan bahwa terdapat 2 (dua) Kompetensi Absolut mengenai peradilan mana yang berwenang mengadili suatu gugatan perceraian. Bagi pasangan yang beragama Islam dan melakukan pencatatan perkawinan di KUA (catatan perkawinan dalam bentuk Buku Nikah), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama. Adapun bagi pasangan yang mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (catatan perkawinan dalam bentuk Akta Perkawinan), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.

Adapun syarat mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri, terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Selain syarat adanya alasan-alasan hukum sebagai dasar perceraian, maka dalam proses mengajukan gugatan cerai terdapat syarat administrasi yang harus dipenuhi agar gugatan cerai tersebut dapat diterima dan dikabulkan. Syarat ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dan status perkawinan Penggugat/Pemohon cerai, yaitu adanya identitas diri (KTP dan KK), adanya Akta Perkawinan (bagi pasangan non muslim) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menunjukkan adanya hubungan perkawinan yang sah dan tercatat oleh Negara.

Akta kelahiran anak juga dapat disertakan sebagai bukti-bukti surat apabila dalam Gugatan Cerai tersebut juga menyangkut gugatan hak asuh anak.

Setelah melengkapi syarat administrasi tersebut, maka selanjutnya adalah membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai. Isi surat gugatan cerai adalah identitas para pihak suami dan istri sebagai Penggugat atau Tergugat, kemudian kronologis perkawinan sampai dengan alasan-alasan perceraian serta petitum/permintaan kepada majelis hakim.

Setelah membuat gugatan cerai, selanjutnya gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Pada proses perceraian di Pengadilan Negeri, sepengalaman penulis apabila Gugatan tersebut tidak dihadiri Tergugat maka akan memakan waktu sekitar 2 bulan karena memang di Pengadilan Negeri biasanya benar-benar dilakukan pemanggilan sampai 3 (tiga) kali relaas, apabila Tergugat hadir, maka proses sidang akan memakan waktu sampai 4 bulan.

Setelah melalui proses persidangan dan dikabulkannya gugatan cerai, maka menunggu sampai putusan berkekuatan hokum tetap (inkracht). Setelah putusan inkracht barulah dapat mengurus perceraian ke catatan sipil.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan, umumnya bernama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Perceraian termasuk peristiwa penting yang dialami penduduk yang harus dicatatkan dalam Catatan Sipil, hal itu diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, yang berbunyi:

  • Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Adapun mengurus perceraian di catatan sipil dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan melampirkan surat pengantar dari Ketua PN tempat Putusan Cerai diterbitkan dan salinan resmi putusan cerai, adapun waktu untuk memproses Akta Cerai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (berdasar pengalaman penulis di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta) adalah sekitar 7 – 14 hari.

Adapun syarat untuk mengambil Akta Cerai di Disdukcapil adalah:

  1. Surat Pengantar dari PN (asli);
  2. Salinan Resmi Putusan PN;
  3. Akta Perkawinan dari Dukcapil (asli)
  4. Copy KTP dan KK Pemohon;
  5. Surat Kuasa asli (apabila dikuasakan kepada orang lain);
  6. Copy KTP Penerima Kuasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *