Perlu Anda ketahui bahwa pembagian harta warisan merupakan hal yang krusial dan sensitif dalam keluarga. Tak jarang harta warisan menjadi akar permasalahan dan memicu pertengkaran antar kerabat. Untuk menghindari hal itu, tentunya Anda harus paham mengenai hukum waris.
Banyak hukum waris yang tersebar di Indonesia, salah satu yang paling terkenal adalah hukum waris dalam Islam. Hal ini tentunya selaras dengan masyarakat Indonesia yang memang mayoritas beragama Islam.
Hukum waris sendiri menyangkut banyak hal seperti, besarnya bagian harta waris, cara pembagian, sejumlah istilah dan rukun waris. Nah, rukun waris ini harus dipenuhi agar harta waris dapat dibagikan kepada ahli waris. Sementara itu, apa saja sih rukun waris itu?
Rukun Waris
Seperti yang telah disinggung, harta waris hanya bisa dibagikan jika semua rukun waris terpenuhi. Untuk itu, berikut rukun waris berdasarkan hukum waris dalam Islam yang dapat digunakan sebagai acuan ke depannya.
- Al-Muwarrits, adalah orang yang mewariskan dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia berhak mewariskan harta bendanya pada ahli waris.
- Al-Warits, orang yang memiliki hubungan darah maupun kekeluargaan yang menyebabkan ia berhak mewarisi harta benda orang yang telah meninggal.
- Al-Mauruts, atau biasa disebut dengan harta warisan yaitu harta benda yang ditinggalkan seseorang yang ditetapkan telah meninggal dunia.
Pembagian Harta Waris
Setelah mengetahui rukun waris, Anda perlu paham betul mengenai pembagian harta waris yang sesuai dengan hukun waris dalam Islam. Pasalnya, banyak pertikaian yang terjadi karena masing-masing anggota keluarga merasa bahwa pembagian harta waris tidaklah adil. Berikut beberapa penjelasan mengenai pembagian harta waris menurut hukum waris dalam Islam.
- Anak Laki-laki
Dalam islam, anak laki-laki mendapatkan bagian warisan 2 kali lebih besar dari anak perempuan. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat tanggung jawab seorang laki-laki akan lebih besar kelak di masa depan daripada perempuan.
- Anak Perempuan
Bila ahli waris terdiri dari satu orang anak perempuan, maka ia akan mendapatkan ½ warisan. Namun, apabila terdiri dari 2 atau lebih maka akan mendapatkan 2/3 harta waris secara bersama. Jika ada anak laki-laki di dalamnya maka perbandingan harta yang didapat adalah 2:1, dimana anak laki-laki mendapat 2 kali bagian dari anak perempuan.
- Istri
Istri yang ditinggalkan akan mendapat ¼ bagian harta waris, hal ini berlaku jika keduanya tidak memiliki keturunan. Beda halnya jika ada keturunan, istri akan mendapatkan bagian sebesar 1/8 harta waris.
- Suami
Berbeda dengan istri, suami yang ditinggalkan atau disebut duda akan mendapat ½ harta waris jika tak punya keturunan dan ¼ jika ada keturunan.
- Ibu
Menurut hukum waris dalam Islam, ibu akan mendapatkan 1/3 bagian apabila tak punya keturunan dan bila ada keturunan ibu hanya akan mendapatkan 1/6 bagian harta waris.
- Ayah
Ayah memiliki besaran bagian warisan yang terbilang cukup besar yaitu 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki. Apabila pewaris memiliki keturunan maka besaran warisan yang didapat ayah sama besarnya dengan ibu yaitu 1/6 bagian.
Nah itu tadi merupakan informasi singkat mengenai hukum waris dalam Islam. Sayangnya, banyak hal yang belum sempat dibahas di artikel kali ini seperti cara menghitung harta warisan, untuk itu Anda perlu lakukan konsultasi online dengan Hukum Keluarga agar tak salah langkah saat akan membagikan harta waris.
Hukum Keluarga merupakan konsultan hukum yang menangani beberapa persoalan diantaranya, sengketa waris Islam, perceraian, pernikahan hingga sengketa harta bersama. Yuk, percayakan masalah hukum Anda pada Hukum Keluarga yang terjamin terpercaya dan profesional!