Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya Perkawinan. Perceraian sendiri hanya dapat dilakukan di depan Sidang.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970[1] Kaidah Hukum: “Apa saja.
Menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum.
Adanya perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan perceraian yang diterima menurut hukum Indonesia. Dengan adanya perselisihan.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan harta bersama? UU Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tidak.