Syarat mengajukan cerai adalah harus ada alasan perceraian yang diakui menurut hukum Indonesia, alasan tersebut.
Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri.
Sejarah Singkat Catatan Sipil (Burgelijke Stand) artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang.
Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya Perkawinan. Perceraian sendiri hanya dapat dilakukan di depan Sidang.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 803 K/SIP/1970, tanggal 5 Mei 1970[1] Kaidah Hukum: “Apa saja.
Menurut Pasal 37 UU Perkawinan harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum.
Adanya perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan perceraian yang diterima menurut hukum Indonesia. Dengan adanya perselisihan.
Dalam perjalanan berumah tangga, merupakan harapan semua pasangan suami istri agar ikat lahir batin itu.
Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan harta bersama? UU Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tidak.