Inilah Beberapa Penyebab Terjadi Banyaknya Perceraian Saat Ini

Setiap pasangan pasti mengharapkan rumah tangga yang harmonis dan kekal saat mulai mengikuti janji suci dalam ikatan pernikahan. Sayangnya, tidak bisa dipungkiri bahwa kemungkinan berakhirnya suatu pernikahan masih tetap ada. Apapun cara yang dianggap bisa menyelamatkan pernikahan, harus diupayakan dengan baik, sebelum memutuskan perceraian sebagai jalan terakhir.

Perceraian bisa terjadi karena sudah merasa tidak cocok dalam hal apapun, salah satunya adalah komunikasi. Berikut ini beberapa penyebab yang sering memicu perceraian, yaitu:

1. Menikah dengan Terburu-buru

Beberapa orang cenderung terburu-buru dalam menikah karena alasan tertentu. Bisa jadi karena alasan usia, finansial, atau takut pasangan direbut oleh orang lain. Padahal, di awal saja, mereka mengakui bahwa sebenarnya sudah terdapat banyak masalah yang terjadi. Namun, anggapan bahwa semuanya bisa teratasi setelah menikah masih melekat kuat dalam masyarakat.

Padahal, belum tentu masalah yang dihadapi itu bisa selesai saja dalam satu ikatan menikah. Bisa jadi, masalah-masalah lain mulai bermunculan, sehingga membuat Anda dan pasangan tidak mampu mengatasinya. Akibatnya, perceraian menjadi jalan terakhir untuk mengatasi hal tersebut.

2. Masalah Keuangan

Masalah keuangan bisa terjadi bukan karena Anda dan pasangan kekurangan uang. Tetapi, lebih ke tidak cocok dalam mengelola keuangan secara bersama-sama. Misalnya, Anda lebih suka menabung uang atau menyimpannya dalam deposito. Berbeda dengan suami yang lebih suka berinvestasi dan mengambil risiko.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga bahwa Anda dan pasangan kurang berusaha meningkatkan taraf hidup keluarga. Malah, lebih sering memboroskan uang untuk hal-hal yang kurang bijak. Hal ini akan mudah mendatangkan konflik rumah tangga, hingga berujung kepada perceraian nantinya.

3. Komunikasi Berjalan dengan Buruk

Komunikasi merupakan suatu alat jitu yang bisa mengatasi berbagai masalah dalam suatu hubungan. Namun, bagaimana jika masalah yang ada timbul dari komunikasi sendiri? Tentunya, konflik tidak akan bisa dihindari.

Adanya komunikasi yang buruk dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara Anda dan pasangan. Misalnya, ketika Anda dan pasangan tidak saling berkabar tentang kegiatan di kantor atau tidak saling bertukar kabar saat berada di luar rumah.

Sikap yang cuek atau tidak peduli ini tentu akan membuat awal mula keretakan dalam rumah tangga terjadi. Akibatnya, Anda dan pasangan akan merasa jenuh dan mulai tidak cocok untuk menjalin sebagai keluarga.

4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Alasan lain yang memicu gugatan perceraian adalah karena konflik KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan ini bisa dalam bentuk fisik, seperti pemukulan, menendang, hingga mendorong.

Bahkan, bisa juga dalam bentuk seksual, seperti pemaksaan dalam berhubungan suami istri. Selain itu, ada juga bentuk kekerasan verbal yang datang dari ucapan kasar dan menyakitkan.

Apakah Alasan Perselingkuhan Bisa Digunakan Dalam Gugatan Perceraian?

Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam bahtera rumah tangga adalah perselingkuhan. Ketika salah satu pasangan mulai berselingkuh, maka hal ini sudah merusak hakikat dalam pernikahan itu sendiri.

Apabila ditinjau dari segi hukum, apakah alasan perselingkuhan bisa digunakan dalam gugatan perceraian?

Alasan-alasan Perceraian Menurut Hukum

Jika dilihat dari segi hukum tentunya ada banyak alasan yang sering digunakan oleh pasangan suami istri, ketika memutuskan untuk melakukan perceraian. Menurut pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang berisi tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Pernikahan, maka terdapat beberapa alasan untuk menggugat perceraian, yaitu:

  1. Ketika salah satu pasangan telah melakukan perzinahan, menjadi pemabuk, penjudi, pemadat atau hal lain yang merugikan keluarga dan sulit disembuhkan.
  2. Salah satu pihak telah meninggalkan pasangannya sendiri selama dua tahun berturut-turut, tanpa adanya izin pihak yang ditinggalkan. Bahkan, tidak ada alasan sah yang diberikan atau karena hal lain di luar kemauannya.
  3. Ketika salah satu pasangan ditetapkan menjalani hukuman selama lima tahun, maupun hukuman lain yang memiliki kadar lebih berat, saat pernikahan sudah berlangsung.
  4. Salah satu pihak dari pasangan telah melakukan tindakan kekejaman atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mana hal ini membuat pihak bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
  5. Terjadi perselisihan antara suami dan istri secara terus menerus, sehingga menimbulkan pertengkaran yang mustahil untuk bisa hidup rukun kembali.

Dari bunyi pasal di atas, perselingkuhan tidak ditemukan sebagai alasan untuk melakukan perceraian. Namun, tindakan perselingkuhan ini bisa jadi mengarah kepada alasan perzinaan.

Pertanyaannya, apakah hukum menyamakan antara perselingkuhan dan perzinaan tersebut? Ketahui jawabannya di bawah ini.

Apakah Perselingkuhan Termasuk Zina?

Menurut buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, karya R Soesilo, mengungkapkan bahwa perbuatan zina merupakan persetubuhan yang telah dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Dimana mereka sudah memiliki ikatan pernikahan bersama dengan laki-laki atau perempuan yang bukan istri atau suaminya.

R Soesilo juga mengungkapkan bahwa persetubuhan merupakan bertemunya anggota kemaluan laki-laki dengan anggota kemaluan perempuan, dimana jika hal ini dilakukan, maka bisa menghasilkan buah hati nantinya. Hal ini terjadi karena anggota kemaluan laki-laki itu masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan.

Sedangkan, Ahli hukum bernama P.A.F Lamintang yang mengutip pendapat dari ahli hukum Profesor Simon, yang mana tercantum dalam buku Delik-Delik Khusus Tindak Pindana-Tindak Pindana Melanggar Norma-Normal Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatuhan, menjelaskan bahwa perzinahan menurut pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KIUHP), diperlukan Vleeslijk Gemeenschap.

Maksudnya, disini diperlukan suatu hubungan alat kelamin yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita.

Dari definisi zina di atas, maka bisa dipahami bahwa perbuatan zina mengharuskan adanya persetubuhan atau hubungan suami-istri antara seorang perempuan dan pria yang salah satunya sudah terikat dengan pernikahan.

Dalam satu kasus, bisa saja salah satu pasangan sudah memiliki hubungan lain dengan wanita atau pria lain. Namun, belum tentu mereka sudah melakukan zina atau hubungan suami istri tersebut.

Alasan perceraian bisa Anda dapatkan dengan cara membuktikan bahwa perselingkuhan yang dilakukan pasangan sudah menjurus ke arah zina. Jadi, jika hanya perselingkuhan saja, maka bukti yang dimiliki belum terlalu kuat. 

Dalam hal ini, untuk mendapatkan bukti bahwa terdapat perzinahan dalam perselingkuhan itu, Anda harus memiliki putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

Sederhananya, Anda bisa melaporkan pasangan Anda yang selingkuh dan berbuat zina ke pihak berwajib atas dugaan tindakan pidana zina seperti yang telah diatur dalam pasal 284 KUHP.

Apabila terbukti, maka putusan pidana tersebut dapat digunakan sebagai bukti gugatan perceraian yang mana didasarkan perbuatan zina. Sebab, untuk melakukan gugatan ini, Anda tidak bisa beralasan pada asumsi-asumsi yang tidak berdasar.

Sehingga, apapun yang kita katakan harus berdasarkan kepada hukum. Dalam hal ini, apabila Anda ingin mengatakan bahwa suami atau istri telah berselingkuh, maka Anda juga harus memiliki bukti yang kuat.

Oleh karena itu, disini kami menyarankan, jika hendak melakukan gugatan perceraian, cobalah untuk menggunakan alasan kuat beserta pembuktiannya secara hukum. Tentunya, Anda harus didampingi oleh pengacara yang akan memberikan solusi terbaik mengenai permasalahan hukum keluarga Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *