Pisah Rumah Sebagai Alasan Perceraian

Syarat mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan adalah harus ada alasan perceraian. Salah satu alasan tersebut adalah “Antara suami dan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (Pasal 19 huruf F PP Nomor 9 Tahun 1975)”.

Akibat dari adanya perselisihan dan pertengkaran tersebut adalah salah satu pihak, entah suami atau istri yang meninggalkan kediaman bersama dan hidup masing-masing ditempat tinggal sendiri, tidak lagi hidup bersama dibawah naungan satu atap.

Dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung, adanya fakta pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama/tidak serumah sudah cukup menjadi alasan adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga dianggap rumah tangga pasangan tersebut telah pecah dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga. Beberapa Yurisprudensi tersebut antara lain:

Putusan MARI nomor 285 K/AG/2000 Tanggal 10 November 2000.

“Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali serta sudah tidak satu atap lagi/tidak serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar talak”.

Putusan MARI nomor 1354 K/Pdt/2000 Tanggal 8 September 2003.

“Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian”

Putusan MARI Nomor 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997

“abstraksi hukumnya menyatakan apabila suami isteri terjadi perselisihan dan pertengkaran serta terjadi pisah tempat tinggal, maka rumah tangga mereka telah pecah dan gugatan cerai telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”

Bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuh dengan mawaddah dan rahmah seperti yang diharapkan oleh setiap pasangan suami isteri, justru sebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yang berkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak, sehingga sudah sewajarnya apabila majelis hakim mengabulkan perceraian yang didasarkan adanya alasan perselisihan dan pertengkaran.

Disarikan oleh: Rozy Fahmi, SH., MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *